30 Tiang Jaringan Fiber Optik Tak Berizin Dicabut oleh Pemkot Jogja

Antara
Petugas menertibkan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik di Kota Yogyakarta namun belum mengantongi izin (Foto : Antara )

YOGYAKARTA, iNews.id- Puluhan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik ditertibkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satpol PP. Puluhan tiang jaringan fiber optik ini belum mengantongi izin. 

Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto mengatakan sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. 

"Karena tiang-tiang ini belum berizin, maka harus dicabut,” kata Tri Haryanto di Yogyakarta, Jumat (21/1/2022).

Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan. Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.

"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin terlebih dulu.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal