3 Pelaku Klitih Ditangkap Polres Gunungkidul, 1 Masih di Bawah Umur

Kismaya Wibowo
Polres Gunungkidul mengamankan tiga pelaku klitih yang melakukan kekerasan di jalan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Playen yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Poolsek Dlingo, Bantul. Saat itulah FC dan AA berhasil diamankan warga dan polisi. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur.

“Dari keterangan kedua pelaku, satu pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pedang sepanjang 32 sentimeter (cm) dua unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Gerak-gerik Mencurigakan, Mahasiswa Ditangkap Bawa Pisau saat Demo May Day di Makassar

57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal