KULONPROGO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, Minggu (21/4/2019). PSU digelar menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) setempat terkait pelanggaran administrasi pada pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lalu.
“Hari ini kami gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 31 Kelurahan Wates dan TPS 02 Desa Margosari,” kata Komisioner KPU Kulonprogo Tri Mulatsih di sela-sela memantau pelaksanaan PSU di TPS 31 Wonosidi Lor, Wates, Minggu (21/4/2019).
Tri mengatakan, di TPS 31, ada 274 warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, ada lima orang yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menjadi awal dari pelanggaran administrasi pada pemilu.
Saat itu, ada dua orang warga Papua, yang ikut mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian memberikan satu suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) yang semestinya tidak boleh karena pemilih tidak mampu menunjukkan formulir A5.
“Pemungutan suara ulang ini hanya dilakukan untuk pemilihan presiden,” kata Sri.