11.000 Pendatang di Kota Jogja Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2024

erfan erlin
Ribuan mahasiswa terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang, (Foto: Ilustrasi/Ist)

Syaratnya pindah memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk juga keadaan tertentu seperti belajar, tugas ataupun bekerja. Pemilih yang pindah tersebut hanya bakal mendapat satu surat suara saja yaitu presiden dan wakil presiden. Sedangkan surat suara untuk DPRD, DPR dan DPD tidak diberikan.

"Kalau presiden dan wakil presiden itu dapilnya seluruh Indonesia dan luar negeri," tutur dia.

KPU bakal melayani pindah pemilih tersebut via sistem yaitu Sidalih atau sistem informasi data pemilih. Untuk input disarankan mengurus tempat tujuannya agar KPU Kota Yogyakarta bakal tahu akan ditempatkan di mana.

"Jangan sampai H-30. Diupayakan sesegera mungkin," tambahnya.

KPU saat ini sedang bekerja sama dengan kampus, asrama-asrama hingga pondok pesantren untuk menyosialisasikan surat keterangan pindah memilih. Harapannya masyarakat luar daerah bisa tetap memilih.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal