1.083 Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan Polresta Yogyakarta

Kuntadi
Suasana pemusnahan 1.083 batang tanaman ganja oleh Polresta Yogyakarta di Lapangan Panahan, Baciro. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sedikitnya 1.083 tanaman ganja hasil sitaan pengungkapan kasus narkoba dimusnahkan Polresta Yogyakarta, Selasa (5/3/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam drum kemudian dibakar.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, barang bukti narkoba ini berasal dari pengungkapan ladang ganja seluasa 1,5 hektare di Karawang, Jawa Barat, pertengahan Februari 2019.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Arifin warga Sleman. Hasil pengembangan, diketahui ganja miliknya diperoleh dari tersangka Yowan yang berasal dari Karawang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Karawang yang ditanam tersangka Erwin.

“Ganja ini barang bukti sitaan penangkapan pertengahan Februari lalu,” ujar Armaini.

Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tanaman ganja dibakar sampai menjadi abu agar tidak bisa dikonsumsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal