Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

Antara
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengikuti sidang pembacaan tuntutan melalui fasilitas video conference dari gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 3 tahun penjara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/8/2021) sore.

JPU mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang suap secara berkelanjutan kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinso Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Tindakan tersebut dinilai sudah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
 
Ketua tim JPU KPK Agus Prasetyo, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mau berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dari bukti yang dihimpun JPU, tersangka memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada tersangka Stepanus dan Maskur Husain secara transfer melalui rekening dengan atas nama Riefka Amalia maupun uang cash. Total yang yang sudah diberikan sebanyak Rp1,6 miliar.

"Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan," ucap Agung. 

Tim JPU pada KPK juga memohon agar majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menolak dalil saksi Stepanus Robin yang mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK.
 
"Saksi Stepanus Robinson dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengubah dan mencabut keterangannya terhadap empat fakta hukum dengan alasan tidak fokus dinilai tidak masuk akal," ucapnya.

Di antaranya mengenai fakta bahwa peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjembatani pertemuan terdakwa dengan saksi Stepanus Robinson di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan sekaligus pembelaan (pledoi) dari terdakwa Syahrial.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal