“Namun sejauh ini baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi tahun 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran insinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” ucapnya.
Selain itu, ada beberapa pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. Karenanya, Ijeck berharap pemerintah pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.
Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat celsius melalui insinerator. Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.
Penggunaan insinerator, jelas Budi, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi. “Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa,” ucapnya.