Viral Sopir Truk di Deliserdang Terkena Pungli

Stepanus Purba
Ilustrasi media sosial. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebuah video pemerasan yang dilakukan seorang preman melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir truk. Kejadian yang viral tersebut diduga terjadi di Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Sabtu (30/10/2021). 

Dalam video yang viral di media sosial (medsos) tersebut, pelaku yang diduga preman tersebut meminta uang sebesar Rp50.000 kepada sopir. Ternyata permintaan tersebut ditolak oleh sopir truk tersebut hingga terjadi perdebatan. 

"Rp50.000 yang kau minta," kata sopir truk dalam video tersebut. 

Sopir meminta sopir truk dalam video tersebut memprotes cara preman tersebut meminta uang. Dia menyebutkan hal tersebut bisa dibicarakan secara baik-baik. 

"Tadi kau kukasih lima ribu gak mau," kata sopir truk.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Firdasu mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku preman tersebut. Pelaku yang viral tersebut berinisial JU. 

"JU diamankan tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.

Kepada petugas, JU mengaku kerap melakukan pungli kepada sopir bongkar muat di Tanjungmorawa. Dia mengaku meminta uang sebesar Rp20.000 dengan kuitansi berstempel dari satu satu organisasi masyarakat.  Dari uang yang berhasil dikumpulkan, JU mendapatkan upah sebesar 25 persen. 

"JU ditahan di Polsek Tanjung Morawa. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban. JU melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal