"Ada lima orang guru yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias," katanya.
Menurutnya, kelima orang tersebut merupakan tenaga pendidik dengan status ASN yang bertugas di sekolah tersebut. Kelimanya terdiri atas tiga guru PNS dan dua Guru PPPK.
Dia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, siswa SDN 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo mengeluhkan tak ada kegiatan belajar mengajar selama sebulan di sekolah. Keluhan ini disampaikan lewat unggahan video yang viral di media sosial.
Dalam video memperlihatkan kondisi sekolah yang dipenuhi murid namun tak seorang pun guru. Tampak para murid-murid SD itu sudah siap menerima pelajaran dari guru namun dengan terpaksa harus pulang begitu karena tak ada guru yang datang.