MEDAN, iNews.id - Sebuah foto surat pemanggilan seorang pedagang bernama Litiwari Gea yang dianiaya seorang laki-laki diduga preman di Pasar Gambir, Tembung viral di media sosial. Surat tersebut viral setelah pedagang tersebut dipanggil dengan status sebagai tersangka oleh penyidik sebagai tersangka.
Tertulis di foto tersebut dia mengungkap kekecewaannya sebagai tersangka oleh petugas.
"Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yg lalu di pajak gambir, aku pula lh yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini," tulisnya.
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021). Terlihat surat itu dibuat di bulan September 2021.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam belum memberikan respon.