Viral, Korban Penganiayaan Preman di Deliserdang Ditetapkan jadi Tersangka

Stepanus Purba
cuplikan video pelaku penganiayaan pedagang sayur di Pasar Gambir, Deliserdang. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebuah foto surat pemanggilan seorang pedagang bernama Litiwari Gea yang dianiaya seorang laki-laki diduga preman di Pasar Gambir, Tembung viral di media sosial. Surat tersebut viral setelah pedagang tersebut dipanggil dengan status sebagai tersangka oleh penyidik sebagai tersangka. 

Tertulis di foto tersebut dia mengungkap kekecewaannya sebagai tersangka oleh petugas. 

"Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yg lalu di pajak gambir, aku pula lh yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini," tulisnya. 

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021). Terlihat surat itu dibuat di bulan September 2021. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam belum memberikan respon. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal