Viral ASN Humbahas Joget Sambil Tenggak Miras, Tjahjo: Memalukan 

Dita Angga
Tangkapan layar ASN perempuan di Humbahas berjoget sambil pegang botol miras dalam sebuah acara pesta ulang tahun. (Foto: iNews TV/Aries Fernando Manalu)

“Menurut saya disiplin berat. Walau tidak harus sampai dipecat, tindakan tersebut sudah memalukan,” tuturnya.

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1.        Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a.      teguran lisan;

b.      teguran tertulis

c.      pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.      Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3.      Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal