Mereka yang terpapar saat ini menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah.
"Mengingat tingginya angka masyarakat yang terpapar belakangan ini, Kapolda memerintahkan personel Brimob Polda Sumut untuk melakukan penyemprotan disinfektan," katanya.
Hadi menambakan, Kapolda Sumut menyampaikan kepada pemerintah daerah setempat agar kembali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.
Warga luar diminta menahan diri dan tidak masuk Dusun Huta Gurgur. Selain itu, setiap hari warga setempat akan diperiksa kesehatannya sampai menunggu selesainya isolasi mandiri pada 28 Mei 2021.
Lokasi yang disediakan Forkopimca untuk memperkecil ruang gerak penyebaran Covid-19 berada di Kecamatan Garoga.
"Diharapkan kerja sama dengan kesadaran diri sendiri untuk terus mematuhi prokes 5M karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar tidak semakin bertambah korban baru akibat Covid-19," ujar Hadi.