Selain itu, ditemukan indikasi gagal napas akibat pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah otak serta adanya buih di saluran pernapasan.
"Penyebab kematian dipastikan karena sumbatan saluran pernapasan akibat pembekapan dan cekikan. Setelah dilakukan interogasi mendalam dan gelar perkara, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batubara. Dia dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.