Tragis! 7 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Pelintasan Kereta Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, angka kecelakaan di pelintasan kereta sebidang dinilai masih mengkhawatirkan akibat minimnya kedisiplinan pengguna jalan. (Foto: iNews).

KAI Sumut, kata dia terus berupaya menekan angka kecelakaan melalui sosialisasi intensif. Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Undang-undang pun telah mengatur prioritas kereta api di perlintasan sebidang (UU No. 23 Tahun 2007) serta kewajiban pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup (UU No. 22 Tahun 2009).

Dengan 412 pelintasan sebidang di Sumut, di mana 265 di antaranya tidak terjaga, KAI berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat meningkat. Mereka juga mendorong peran aktif pemerintah daerah sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018 dalam pengelolaan pelintasan.

"Mari budayakan BERTEMAN: Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal