Dalam aksinya, para pelaku memancing korban untuk bertemu di kawasan Jalan Kebun Sayur, Lubuk Pakam, pada 12 April 2025 malam. Begitu tiba, korban langsung diserang menggunakan senjata tajam dan batu hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat memandikan jenazah Ilham, lalu membuangnya ke parit bersama sepeda motornya. Mereka ingin seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan.
Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deli Serdang tidak menemukan unsur kecelakaan. Kasus lalu dilimpahkan ke Satreskrim, hingga akhirnya dilakukan ekshumasi dan autopsi yang membuktikan korban tewas akibat penganiayaan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai dan batu yang dipakai untuk menghabisi korban. Kini, keempat pelaku yang sudah ditangkap mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang.
“Kami jerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Kapolresta Deliserdang.