Diperoleh informasi, peristiwa tragis itu berawal saat Rabu 9 Desember 2020, sekitar pukul 9.00 WIB, Nofedi Lahagu, ayah kandung ketiga anak yang tewas bersama kakek, nenek serta kakak ketiga korban, berangkat ke TPS II Desa Banua Sibohou untuk mencoblos di Pilkada Nias Utara.
Sebelum berangkat, mereka pamit terlebih dulu kepada tersangka MT. Pukul 12.00 WIB, kakek, nenek dan kakak ketiga korban pulang ke rumah. Sementara ayah korban masih tinggal di lokasi TPS, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya.
Sampai di rumah sekitar pukul 13.00 WIB, kakek, nenek dan kakak ketiga korban masuk ke rumah. Mereka melihat pintu tidak dikunci oleh tersangka MT.
"Mereka melihat ketiga korban dalam keadaan terluka dan tidak bernyawa dengan luka gorok pada leher. Sementara tersangka MT tidur telentang berada di samping ketiga korban tewas," kata Aiptu Yadsen Hulu.
Melihat kejadian sadis itu, kata Aiptu Yadsen Hulu, kakak ketiga korban berlari dan memberitahukan kepada para penduduk desa dan selaanjutnya diteruskan ke polisi.