Terungkap, KPPU Temukan Masih Ada Harga PCR di Atas Rp525.000 di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi tes PCR. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada layanan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525.000.

Seperti di Sumatra Utara (Sumut), hasil survei yang dilakukan KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR, masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut. 

"Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas harga itu," ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas, Rabu (25/8/2021).

Dia mengaku akan terus memantau dan mengawasi khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut. 

"Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan diberikan," kata Ridho.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Tengah Sumut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Nias Barat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan

57 tahun lalu

Mencekam! Aksi Begal Bersajam dalam Angkot di Medan, 2 Penumpang Perempuan Nekat Lompat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal