Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 11 Sipir Penjara di Sumut Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Ahmad Ridwan Nasution
Suasana razia salah satu Lapas di Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 11 petugas sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) bakal dipecat. Hukuman itu sebagai sanksi atas keterlibatan mereka bersama narapidana dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut Anak Agung G Krisna mengatakan, terhadap para petugas sipir telah dilakukan proses hukum ke polisi dan Badan Narkotikan Nasional (BNN).

Mereka juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bentuk ketegasan untuk tidak main-main dengan narkoba.

"Ya, untuk kurun waktu 2020-2021 ada 11 orang yang diproses. Ada yang sudah dipecat dan masih proses pemecatan," ujar Agung, Senin (10/5/2021) .

Dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan atas kasus para petugas sipir tersebut. Mereka sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada polisi dan BNN untuk penyelidikannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

11 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

22 hari lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal