"Bulan ke-2 sampai Bulan ke-12 disalurkan setelah bupati/wali kota menandai desa layak salur dalam OmSPAN," ucapnya.
Fachri berharap semua pemangku kepentingan terkait desa agar memanfaatkan kebijakan relaksasi ini, yakni melakukan upaya-upaya percepatan penyaluran BLT Dana Desa bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di desa-desa di Provinsi Sumatera Utara.
"Kita semua harus menyamakan spirit atau semangat ini bersama-sama, tak bisa sendiri-sendiri," ucapnya.