Tergoda Upah Rp40 Juta, 2 Kurir Sabu asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Stepanus Purba
Proses persidangan pembacaan dakwaan dua kurir narkoba di PN Medan, Rabu (10/3/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus penyelundupan 2 kg sabu asal Aceh yang berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut saat ini masuk ke tahap persidangan. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka yakni Putra Pratama alias Putra (25) dan Rian Wahyudi alias Ebes (30) diancam dengan hukuman mati

Dalam dakwaannya, JPU Rehulina Sembiring mengatakan kedua tersangka ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut pada Rabu (23/9/2021) lalu. Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang sedang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu berasal dari Aceh.

"Keduanya, akan mengantarkan sabu ke  Bandar Lampung dengan menumpangi sebuah bus yang akan melintas di jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata JPU Rehulina, saat membacakan dakwaan di sidang awal kedua tersangka, di PN Medan, Rabu (10/3/2021).

Mendengar informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas menggeledah tas ransel pelaku dan menemukan sebuah kotak sepat yang berisi dua bungkus teh China berwarna hijau merek Guanyinwang," ujarnya. 

"Kemasan teh China tersebut berisi sabu seberat 2.107,6 gram," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh rekannya bernama Alfian untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Bandar Lampung. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika bisa menyerahkan barang tersebut ke calon pembeli di Bandar Lampung. 

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap JPU Rehulina Sembiring saat membacakan dakwaannya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal