Terdampak PPKM, 449.000 Tenaga Kerja di Sumut Kehilangan Pendapatan

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah memberikan dampak signifikan pada tenaga kerja di Sumatra Utara. Tercatat adq sebanyak 449.000 tenaga kerja harus kehilangan pendapatan mereka. 

Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumut Soekowardojo mengatakan, jumlah pekerja yang terdampak PPKM berpotensi bertambah dari empat sektor utama. Sektor tersebut yakni perdagangan besar dan eceran (PBE), penyediaan akomodasi makan dan minum serta transportasi sebanyak 146.349 orang. Kemudian sektor industri pengolahan 35.915 orang. 

"Data Sakernas BPS diperoleh estimasi tenaga kerja yang rentan terdampak di empat sektor utama itu sebanyak 182.000 orang," ujar Soekowardojo, Rabu (25/8/2021).

Para pekerja yang terdampak tersebut lanjutnya akan menjadi tanggungan Program Jaring Pengaman Sosial Daerah (Bansos Provinsi).

Kondisi ini katanya, terjadi inflasi yang meningkat dalam tiga bulan terakhir. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Tengah Sumut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Nias Barat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan

57 tahun lalu

Mencekam! Aksi Begal Bersajam dalam Angkot di Medan, 2 Penumpang Perempuan Nekat Lompat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Longsor di Sibolangit Deliserdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal