Terdakwa Tak Didampingi Pengacara, Hakim Tunda Sidang Korupsi DAK Labura 2018 

Antara
Ilustrasi persidangan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menunda sidang dengan terdakwa AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) atas perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2018. Penundaan sidang lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Senin depan (15/2) untuk menunggu kehadiran pengacara," ujar Hakim Ketua Mian Munthe pada sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/2/2021). 

Dia menyebutkan, majelis hakim tidak dapat melanjutkan sidang kasus korupsi ini karena terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Terdakwa harus didampingi pengacara karena hal itu merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi," katanya.

Diketahui, AS diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal