Ilustrasi Tak Mau Orang Tua Rujuk, 2 Anak di Pematangsiantar Aniaya Ayah hingga Tewas. (Foto : Ist)
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pematangsiantar. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.