MEDAN, iNews.id - Masa new normal atau kehidupan baru masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 sebenarnya tidak berbeda jauh dengan masa pandemi. Hal utama yang membedakan yakni masyarakat tidak lagi dibatasi dalam beraktivitas di luar rumah.
"Tentunya dengan beberapa persyaratan dan kebiasaan baru yang harus dilaksanakan dan sudah menerapkan protokol kesehatan,” ujar Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Putri Mentari Sitanggang saat konferensi video secara live, Senin (29/6/2020).
Salah satu contoh kebiasaan baru yang harus diterapkan, yakni pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara, wajin menaati aturan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 GTPP Covid-19tentang Orang yang Melakukan Perjalanan.
“Persyaratannya yakni menunjukkan identitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau Influenza Like Illness yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas,” katanya.
Namun, persyaratan perjalanan untuk orang dalam negeri dikecualikan. Selanjutnya, pertokoan dan pusat perbelanjaan mulai dibuka, restoran dan cafe serta tempat hiburan mulai menjalankan usahanya kembali.