Sumut Belum Ajukan PSBB, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Stepanus Purba
Juru Bicara Gugus Tugas Covid- 9 Sumut Aris Yudhariansyah. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi Covid-19. Bukan hanya provinsi, 33 kabupaten kota di Sumut juga tak ada yang mengajukan kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan, sampai sejauh ini Pemprov Sumut bersama dengan kabupaten kota belum ada yang mengajukan PSBB," ujar Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19  Sumut Aris Yudhariansyah, Sabtu (11/4/2020).

Dia menjelaskan, PSBB berpedoman terhadap Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang diputuskan berdasarkan permohonan kepala daerah baik gubernur, wali kota maupun bupati.

Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk penetapan PSBB. Pertama jumlah kasus dan kematian yang meningkat. Kedua, terdapat kaitan epidemiologi kejadian di wilayah atau serupa dengan negara lain.

Ketiga atau terakhir, pengajuan PSBB ini harus dilampirkan beberapa data-data sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

57 tahun lalu

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumatra Bertambah jadi 1.016 Orang, 212 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal