Untuk memastikan istrinya sudah tewas, tersangka juga menjerat leher korban dengan tali nilon. “Tersangka menyangkutkan leher korban ke tali yang sudah ada di kamar tidur dan biasanya digunakan untuk mengayun anaknya,” katanya.
Agar aksinya yang telah membunuh istrinya tidak ketahuan, pelaku berpura-pura berteriak. Dia memberitahukan kepada tetangga dan keluarga kalau istrinya meninggal dengan cara menggantung diri.
Masyarakat setempat kemudian melaporkan kematian korban Irma Yani Sianipar ke polisi. Petugas dari Mapolsek Kualuh Hulu selanjutnya ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan banyak kejanggalan pada jasad korban. Mereka mengusulkan kepada pihak keluarga untuk membawa jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Polisi juga langsung mengamankan suami korban ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa istrinya karena kesal ditolak saat diajak untuk berhubungan suami istri.
“Atas perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Asmon.
Sementara jasad korban yang telah divisum langsung dimakamkan keluarga di pemakaman umum Desa Damuli Pekan, Rabu pagi (31/7/2019). Isak tangis keluarga pecah saat korban hendak dimakamkan.