MEDAN, iNews.id – Pembunuh mahasiswi Juliana Liem Tumanggor (26), yang mayatnya dibuang di tepi jurang Sungai Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diancam hukuman mati. Pelaku membunuh korban dengan sadis hanya karena ingin menguasai harta bendanya.
Diketahui, korban Juliana dibunuh oleh dua orang sopir angkot. Kedua pelaku, yakni Tomi Keliat (29), warga Jalan Dewantara Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, dan Tato Sembiring (28), warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang. Namun, Tato Sembiring terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap dan akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir, Rabu (15/4/2020).
Kedua pelaku ditangkap Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Pancur Batu, Senin (13/4/2020). Saat Tato Sembiring akan diamankan di kawasan Simalingkar Medan, tersangka malah mengeluarkan pisau dan berusaha menyerang petugas.
“Personel kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dan menembak tersangka. Personel selanjutnya membawa tersangka ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Namun, tersangka meninggal dunia,” katanya.