Bobby juga meluruskan akibat adanya keluhan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat yang ditafsirkan Pemkot Medan tidak lagi memberikan bantuan kepada pelayan masyarakat yang berusia di atas 60 tahun.
"Itu tidak benar, maksudnya tidak seperti itu. Sebagai contoh penggali kubur, masa penggali kubur usianya di atas 60 tahun. Lalu magrib mengaji usianya tidak 60 tahun lagi, dan itu perpanjangan dari perwal yang sudah ada," katanya.
Terkait e-parking, Bobby menyebut selain baru diterapkan di kawasan Kesawan, mudah-mudahan akan dirambah lagi ruas jalan lainnya dengan tidak hanya melibatkan satu perbankan saja.
"Masyarakat bisa menggunakan banyak perbankan, dan kita tidak mengarahkan kepada satu jasa bank. Hari ini kan masih ada keterbatasan, sistemnya kita perbaharui. Mudah-mudah semua bisa menggunakan barcode dan e-money," tutur Bobby.