MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sedang berkoordinasi dengan beberapa lintas sektor dan instansi vertikal untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, kebijakan ini harus disampaikan ke Pemerintah pusat oleh kepala daerah.
“Jika sudah ada hasilnya, dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Juru bicara gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (8/4/2020).
Aris mengungkapkan, saat ini WHO telah mengumumkan Covid-19 tidak lagi hanya ditularkan lewat droplet (percikan/tetesan) dari bersin. Melalui hasil penelitian, ditemukan virus corona juga bisa bertahan di udara dan bahkan bertahan lebih lama di ruangan tertutup dengan AC.
“Berikutnya, WHO juga menemukan adanya golongan baru dalam proses penularan wabah ini yaitu, orang tanpa gejala (OTG)," ucapnya.
Dia menjelaskan, OTG ini memiliki suhu tubuh normal, tidak batuk tapi bisa membawa virus karena daya tahan tubuh kuat.