"Bersama dengan warga kami akan melakukan gugatan ke Ombdusman, pengadilan, hingga kementerian mempertanyakan soal izin HPL yang diberikan kepada koperasi," ujarnya.
Dia mencurigai, keberadaan izin HPL yang diterima Koperasi Awal Makmur ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Langkah hukum akan kami lakukan karena dicurigai banyak permainan dalam pengeluaran izin HPL ini. Pemilik Koperasi Awal Makmur ini merupakan mantan kepala desa," ujarnya.
Dalam mengajukan gugatan nantinya, Arya bersama dengan warga akan meminta pengadilan untuk menghentikan aktivitas Koperasi Awal Makmur selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan minta dihentikan selama proses hukum. Dan jika kami menang, maka proses aktivitas ini hentikan secara permanen," tuturnya.