Setelah didesak, korban mengakui telah disetubuhi kekasihnya berinisial HAT. Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban berang dan mendatangi rumah HAT. Tetapi orang tua HAT tidak meresponsnya. Lalu, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Sibolga.
R Sormin menjelaskan, perbuatan cabul itu terjadi ketika HAT mengajak korban bertemu di dekat tempat ibadah, Jalan SM Raja Sibolga.
"Korban kemudian datang diantar seorang temannya laki-laki ke lokasi yang sudah disepakatinya kemudian bertemu pelaku," ucapnya.
Seusai bertemu, pelaku membawa korban berjalan naik ke perbukitan sebuah lokasi pekuburan, tepatnya di belakang Kantor Pemerintah Sibolga.
"Teman laki-laki korban tidak ikut dan hanya menunggu di bawah. Di lokasi pekuburan itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," ujar R Sormin.
Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan usai mendapat laporan tidak dilakukan penahanan. Sebab dijamin namuj dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk barang bukti sudah diamankan berupa satu lembar fotokopi akta kelahiran atas nama korban dan satu helai celana tidur warna biru," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga.