"Pelakunya sudah kabur, mungkin karena takut diamuk warga. Makanya kami datang ke sini buat laporan polisi dan tadi sudah visum," katanya.
Sementara pengakuan gadis 17 tahun berinisial APS, dia sudah dicabuli ayah tirinya sejak September 2019. Perbuatan bejat itu dilakukan hampir setiap pagi saat sang ibu pergi berbelanja. Modusnya yakni pelaku masuk ke kamar korban yang tidak terkunci kemudian mengajaknya berhubungan intim.
Korban mengaku selama ini diam dan tidak berani mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya karena takut dengan ancaman pelaku. Perbuatan itu dilakukan dalam kamar di rumah ibunya.
Saat ini korban bersama keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Labuhan dengan membawa sejumlah barang bukti dan hasil visum. Sementara pelaku telah kabur melarikan diri saat akan ditangkap warga.