“Orang-orang dekat dengan yang bersangkutan menyebutkan kejadian seperti itu tidak ada. Yang bersangkutan disebutkan sebenarnya tidak masuk beberapa hari, tidak ikut praktik kerja industri di sekolah. Temannya berkomunikasi dengan si korban, dia berada di suatu tempat. Saat bertemu, korban juga biasa saja, tidak ada mengalami luka,” katanya.
Meski keterangan yang diperoleh tim berbeda dari keterangan polisi dan yang ramai diberitakan media, Disdik Sumut menyerahkan seluruh proses hukum kasus itu kepada kepolisian di Nias. Jika nantinya terbukti ada penganiayaan yang dilakukan kepala sekolah kepada korban hingga tewas, Disdik Sumut akan memberikan sanksi.
“Kalau ada indikasi penganiayaan, tentu pihak kepolisian di sana sudah harus mengambil tindakan. Kalau kami menemukan itu, kami akan dorong ini ditindaklanjuti kepolisian,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian sebelumnya mengatakan, kronologi dugaan penganiayaan bermula saat korban bersama tujuh rekannya sedang praktik lapangan (magang) di salah satu kantor kecamatan. Mereka diduga tidak mengikuti perintah sekretaris camat (sekcam).
Oknum kepsek berinisial SZ (37) yang menerima laporan tersebut kemudian memanggil kedelapan siswa lantaran tidak mengindahkan perintah sekcam pada 23 Maret 2024.