Sipir Aniaya Santri Musthafawiyah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Liansah Rangkuti
Pengacara Musthafawiyah Purba Baru Muhammad Syafi'i Pasaribu dan korban SR di PN Madina, Kamis (17/2/2022). (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)

MANDAILING NATAL, iNews.idSipir Rutan Natal berinisial DG yang menganiaya santri Musthafawiyah Purba Baru di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp20 juta dan terancam dipecat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Vonis Majelis Hakim ini disampaikan Muhammad Safi'i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru. Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Madina, terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari PNS.

"Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Safi'i sebagai pengacara dari LBH Musthafawiyah sangat berterima kasih kepada para alumni yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR.

"Dalam putusan tadi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan Majelis Hakim. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban dan mengapresiasi Majelis Hakim serta JPU karena telah menegakkan kebenaran serta keadilan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

13 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

14 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

22 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal