Simpan Senpi dan Puluhan Peluru, Warga Medan Helvetia Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka S alias N (30) saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal terkait kepemilikan senjata api, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp50 juta.

"Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
20 jam lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

2 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

2 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

2 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

2 hari lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal