Simpan Sabu di Balik Topi, Pria Paruh Baya Ditangkap di Medan

Stepanus Purba
Tersangka DI saat diamankan di ke Mapolsek Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskirm Polsek Medan Kota menangkap seorang laki-laki berinisial DI (45) di Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota. Warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan sabu di balik topi yang dipakainya. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel Ansanay mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Busi. Selanjutnya, petugas ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan di lokasi. 

"Pelaku kemudian kami amankan. Saat digeledah kami mendapatkan satu paket sabu yang disimpan di balik topi yang dipakainya, ujarnya. 

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh tersebut diperoleh dari Rp200.000 dari seorang bandar di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional.

Pelaku dijerat petugas dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal