Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Medan sudah berlangsung selama sepekan. Selama pelaksanaan, sebanyak 23 pelaku usaha menjalani sidang tindak pidana ringan dan 583 lainnya mendapatkan teguran tertulis karena melanggar aturan PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dari sebanyak 17 pelaku usaha menjalani persidangan dan 439 mendapatkan teguran tertulis di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sebanyak sembilan pelaku usaha disidang dan 144 mendapatkan teguran tertulis. 

"Selama sepekan PPKM darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis. Sementara 26 lainnya menjalani sidang ditempat hingga virtual," ucapya. 

Pelaku usaha yang menjalani proses sidang dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua hari dan denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000.

Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada warga atau pelaku usaha yang melanggar selama penerapan PPKM Darurat. 

"Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal