"Sedangkan tersangka CSG kita tangkap tak jauh dari kediamannya pada 28 Oktober lalu," ucapnya.
Hingga kemarin, polisi masih memburu TS dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk penadah sepeda motor milik korban. Dari tersangka disita barang bukti 1 jaket warna coklat dan 1 topi pet yang dipakai tersangka ketika beraksi dan satu flashdisk.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.