Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre screening X-Ray No 3 terminal keberangkatan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Orang utan jantan tersebut dimasukkan ke dalam karanjang rotan dan dimasukkan lagi dalam koper dan dalam kondisi tidur.
Dari pengakuan pelaku, orang utan didapat dari seorang teman berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali. Lebih lanjut orang utan tersebut didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga 3000 USD.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis tersangka dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali, satwa dititiprawatkan sementara di Bali Safari and Marine Park, Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan perawatan instensif. Di tempat tersebut, satwa dirawat tenaga perawat satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.