"Kita temukan ada beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan secara online, Modusnya mereka menghubungi calon-calon korban memberikan umpan yang memungkinkan korban tertarik, namun semua kita masih dalami," ujar AKP Bram Candra.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 35 orang yang berada di lokasi. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri dugaan jaringan penipuan daring tersebut.