Satgas Pangan Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Segera Didistribusikan

Putranegara Batubara
Satgas Pangan Sumut menyampaikan, 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan di salah satu gudang wilayah Tanjung Morawa, Deliserdang sengaja ditimbun oleh produsennya. (Foto: Istimewa).

"Berdasarkan data yang diberikan kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menekankan, terhadap pelaku yang melakukan penimbunan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda  paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

57 tahun lalu

Uji Lab 8 Merek Beras Premium Hasil Sidak di Jambi, Tak Sesuai Standar Mutu!

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman

57 tahun lalu

Satgas Pangan Polda Jabar Sidak Pasar, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok selama Ramadhan

57 tahun lalu

Momen Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Bajak Sawah Gunakan Traktor di Merauke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal