Ironisnya, korban ternyata sudah dicabuli korban berulang kali oleh pelaku sebelumnya. Namun tindakan pelaku yang terakhir kali membuat korban mengalami pendarahan.
Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ucapnya.