Petani setempat Rismawat Boru Sinurat mengatakan, keributan terjadi kelompok yang mengaku sebagai pemilik tanah datang dengan sejumlah kendaraan dan langsung melakukan penyerangan usai menurunkan barang. Para warga diserang terlebih dahulu oleh preman bayaran yang mengaku sebagai buruh bangunan.
"Mereka itu datang dari sebelah sana, banyak orang itu," kata Risma.
Sementara kuasa hukum warga, Abdullah Marie menjelaskan jika lahan yang diklaim kelompok tersebut sudah sejak lama dikuasai warga setempat.
Bahkan, usai mengetahui munculnya surat keterangan kepemilikan tanah, pihaknya langsung melayangkan gugatan. Kemudian berdasarkan putusan pengadilan tahun 2019 memenangkan warga. Sertifikat yang dimiliki kelompok tersebut cacat hukum.
Kasus tersebutkini masih ditangani Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut.