Panca mengungkapkan, melalui serangkaian verifikasi dan studi kelayakan maka berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: KEP/1136/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah dibentuk Polres Labuhanbatu Selatan.
"Diharapkan keberadaan Mapolres Labusel dapat mendukung jalannya roda pemerintahan serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif," katanya.
Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Labusel beserta segenap perangkat OPD, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang telah mendukung terbentuknya Polres Labusel.
Dukungan dan kerja sama ini diharapkan dapat diteruskan dan ditingkatkan sehingga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Labusel dapat terwujud.
"Polres Labuhanbatu Selatan harus mampu menjaga wilayah seluas 3.596 Km2, dengan jumlah penduduk 316.798 jiwa terdiri atas lima kecamatan, dua kelurahan dan 52 desa yang berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Hal ini penting diwaspadai karena pintu masuk ke Sumatera Utara," ucap Kapolda.