Pengakuan Marlon, dia membeli ponsel itu dari Tato Sembiring seharga Rp150.000. Uang hasil penjualan itu dibagi dua dengan tersangka Tomi Keliat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, motif pembunuhan yaitu perampokan dengan kekerasaan.
"HP korban diambil tersangka untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi dua. HP ini kami sita sebagai barang bukti," kata Kapolrestabes saat ekspose di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/4/2020).
Dalam penanganan kasus, polisi menembak kedua kaki tersangka Tomi Keliat. Sementara tersangka Tato Sembiring ditembak mati karena coba menyerang petugas dengan senjata tajam saat penangkapan.