Sesampai di ladang, Arnold mendapat telepon jika istrinya jadi korban perampokan. Saat mengetahui pelaku tertangkap, Arnold kaget perampok tersebut orang yang dia lihat sebelumnya di depan toko mereka.
“Ternyata dia perampoknya. Tahu begini saya selesaikan sejak awal,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata mengatakan, pelaku ditengarai sudah merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Dia masuk ke dalam warung saat sepi dan langsung menodongkan senjata tajam.
“Pelaku ini menodong korban dan meminta perhiasan gelang emas yang dipakainya. Korban melawan dan pelaku menganiaya dengan senjata tajam,” kata Pandu.
Atas perbuatannya, pelaku perampokan tersebut kini ditahan di sel tahanan Mapolres Batubara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.