Ipda Supangat menyebut pelaku ditangkap di daerah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perkebunan Sei Dadap pada Selasa (18/6/2024) malam. Saat itu pelaku hendak menjual motor hasil rampasan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, diamankan tiga unit motor hasil rampasan yang belum dijual.
"Korban mengaku nekat menjalankan aksinya untuk keperluan membeli narkoba," ucapnya.