Sementara terkait dengan tidak mengedarkan minyak goreng pada Januari 2023. Dia menjelaskan,sebelumnya BPOM mengeluarkan SK Relaksasi Nomor 94 Tahun 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 202 tentang boleh mengedarkan Minyakita tanpa SNI dan logo halal.
"Karena hal ini, sisa stok Minyakita 7.000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM," ucapnya.
Menurutnya, program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal tahap 2 baru diterbitkan BPOM dan surat edaran diterima perusahaan pada 13 Februari. Kemudian sisa stok Minyakita langsung didistribusikan perusahaan pada 14 Februari kemarin.
Sementara terkait penanganan hukum yang sedang ditangani tim Satgas Pangan Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut, pihak perusahaan mengaku hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun penyegelan di lokasi gudang Minyakita.
Diketahui, sebelumnya tim Satgas Pangan Sumut dan KPPU wilayah 1 Sumut melakukan sidak di gudang PT YAN. Dalam sidak ditemukan 7.000 kotak Minyakita yang belum didistribusikan. Tim satgas menduga perusahaan telah melakukan penimbunan di tengah sulit dan langkanya Minyakita di pasaran saat ini.