Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka GB alias Gebe. Namun saat diamankan, dia kemudian melawan hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
"Korban ditembak kakinya karena berusaha kabur," ucapnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap NS yang masih buron. Tersangka Gabe mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan merasahkan masyarakat.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara," ucapnya.