Hasil rekaman CCTV, korban diketahui berada di Jalan HM Yamin hendak menuju kosnya dengan menumpang angkot trayek 103, Sabtu (12/4/2020). Petugas mengidentifikasi angkot tersebut dikemudikan Tomi Keliat yang langsung diamankan.
"Setelah introgerasi, tersangka Tomi Keliat mengakui perbuatannya. Dia mengaku bersama dengan rekannya Tato Sembiring membunuh korban dengan cara mencekik dan membantingnya hingga meninggal dunia," kata Isir.
Seusai membunuh, kedua pelaku membuang mayat korban di kawasan Durin Tonggal. Sementara ponsel milik korban diambil pelaku Tato Sembiring.
"HP korban diambil untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi dua," ucapnya.
Dari keterangan tersangka Tomi, petugas kemudian melakukan pelacakan kode IMEI ponsel milik korban. Hasil pelacakan, ponsel itu diketahui sudah berada di tangan Marlon. Kepada petugas, Marlon mengaku membeli ponsel tersebut dari Tato Sembiring seharga Rp150.000.
"HP ini kami sita sebagai barang bukti," katanya.
Dalam pengembangan, polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka Tato di kawasan Simalingkar, seputaran kebun binatang pada Senin (13/4/2020). Petugas kemudian bergerak cepat untuk mencoba mengamakan pelaku.
"Namun saat akan diamankan, petugas diancam pelaku dengan menggunakan sebilah parang hingga diberikan tindakan tegas yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," ujar Kapolrestabes.